Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Eks Kepala BAIS Sarankan Richard Eliezer Kuliah Hukum Ketimbang Balik Polri : Bahaya Ada yang Dendam

Pasalnya, Richard Elizer terancam bahaya apabila tetap memaksakan diri kembali aktif berdinas di Korps Bhayangkara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri menyebut sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah dijadwalkan dan akan digelar dalam waktu dekat. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disarankan tak lagi menjadi anggota Polri setelah dia selesai menjalankan hukuman penjara.

Pasalnya, Richard Elizer terancam bahaya apabila tetap memaksakan diri kembali aktif berdinas di Korps Bhayangkara.

Saran ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI Soleman b Ponto. 

Baca juga: LPSK Khawatir Ferdy Sambo Masih Punya Power di Luar Rutan, Keselamatan Richard Eliezer Bisa Terancam

Soleman Ponto mengatakan, Polri sudah bukan tempat Richard Eliezer lagi untuk berkarier.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi,” kata Soleman Ponto dikutip dari Kompas.com.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?"

Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan
Sidang Richerd Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan (Kompas TV)

Soleman lantas buka suara soal adanya potensi dari sejumlah pihak yang merasa tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Ketidakpuasan bisa terjadi di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard Eliezer, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Guru Besar Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Bisa Saja Berubah 15 Tahun Penjara

Terlebih, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sangat berat yaitu hukuman mati. Juga Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.

Kata Soleman, bagi Richard Eliezer, masih ada jalan lain untuk mengabdi kepada negara ketimbang tetap bertahan menjadi anggota kepolisian.

Misalnya, kata dia, Richard Eliezer bisa melanjutkan karier dengan mengambil kuliah hukum.

Kelak, dia bisa menjadi pengacara.

Baca juga: Pengamat Intelijen Sarankan Richard Elizer Tak Lagi Jadi Polisi, Khawatir Ada Bahaya Mengintai

Peluang tersebut dinilai memungkinkan mengingat usia Richard Eliezer yang masih muda.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik,” ucap Soleman. 

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved