Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya

Adapun tindakan yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dia memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa di persidangan.

Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat

Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

Sehingga sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," lanjut Jaksa.

Jaksa juga meminta agar Hendra Kurniawan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved