Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya
Adapun tindakan yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dia memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Adapun tindakan yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dia memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Hakim Tunda Vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Guru Besar UGM Ungkap Analisanya
Tidak hanya divonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."
"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas
Hal-hal lain yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.
Hendra Kurniawan juga tak menunjukan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.
Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.
Vonis Sama Dengan Tuntutan
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa di persidangan.
Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat
Menurut Jaksa, Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
Sehingga sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," lanjut Jaksa.
Jaksa juga meminta agar Hendra Kurniawan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.