Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Rahasia Tajir Rafael Alun Trisambodo, Punya Saham di 6 Perusahaan, Kini Diusut Tim Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pihaknya telah memeriksa transaksi di enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Sri Mulyani, hasil pemeriksaan tersebut nanti akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa, nanti Pak Itjen (Inspektorat Jenderal) menyampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Beredar Chat Diduga AG dan David Sebelum Penganiayaan, Keluarga Sebut Bisa Jadi Bukti Pengadilan

Dirinya mengungkapkan, Kementerian Keuangan juga telah selesai menginvestigasi harta kekayaan milik Rafael.

"Nanti Pak Irjen dan direkturnya yang menyampaikan," kata Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Rafael memiliki saham di

"Yang bersangkutan juga punya enam saham di enam perusahaan. Kalau di LHKPN ini yang dicatat hanya nilai sahamnya saja. Jadi saya punya perusahaan saya buka dengan modal Rp 100, yang di LHKPN hanya Rp 100, urusan perusahaan berkembang sampai semiliar itu tidak ada di LHKPN," kata Pahala, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Kontan.

Baca juga: Alasan Eko Darmanto Hanya Diam saat Gaya Hidup Mewahnya Disorot Netizen : Perintah Atasan

Pahala mengatakan, KPK tidak memiliki wewenang untuk mendalami enam perusahaan tempat Rafael menanamkan modalnya.

KPK pun meminta Kementerian Keuangan untuk mengecek transaksi di enam perusahaan tersebut

"KPK tidak punya wewenang membuka perusahaan, tapi kita tahu ada enam itu yang kita koordinasikan dengan Inspektorat Jenderal," katanya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved