Kasus Mario Dandy
Kak Seto Prihatin Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy, Pastikan Korban Dilindungi UU Anak
Menurut Kak Seto, David berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Di awal kemunculan kasus itu, Kak Seto menyebut bahwa tidak seharusnya identitas AG yang berstatus anak di bawah umur diumbar.
Ia mengungkapkan alasan, AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.
"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.
"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kak Seto dikutip dari Wartakotalive.
Dalam kasus tersebut sosok AGH disebut menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya menganiaya David.
Akibat penganiayaan itu, David bahkan sempat tak sadarkan diri dalam kurun waktu yang lama.
Meski begitu, Kak Seto turut mendoakan David agar kondisi remaja 17 tahun itu lekas membaik.
“Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA,” kata Kak Seto.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.