Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Kak Seto Prihatin Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy, Pastikan Korban Dilindungi UU Anak

Menurut Kak Seto, David berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompas.com
Kak Seto menyebut David berhak untuk memperoleh hak hidup dan perlindungan. 

Di awal kemunculan kasus itu, Kak Seto menyebut bahwa tidak seharusnya identitas AG yang berstatus anak di bawah umur diumbar.

Ia mengungkapkan alasan, AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.

"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kak Seto dikutip dari Wartakotalive.

Dalam kasus tersebut sosok AGH disebut menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya menganiaya David.

Akibat penganiayaan itu, David bahkan sempat tak sadarkan diri dalam kurun waktu yang lama.

Meski begitu, Kak Seto turut mendoakan David agar kondisi remaja 17 tahun itu lekas membaik.

“Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA,” kata Kak Seto

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved