Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Kak Seto Prihatin Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy, Pastikan Korban Dilindungi UU Anak

Menurut Kak Seto, David berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompas.com
Kak Seto menyebut David berhak untuk memperoleh hak hidup dan perlindungan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto sudah menyempatkan diri menjenguk David Ozora pada Kamis (8/3/2023) lalu.

Menurut Kak Seto, David berhak mendapat perlindungan sebagai korban penganiayaan. 

Momen Kak Seto menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Cs itu terekam dalam video yang diunggahnya lewat instagram pribadinya @kaksetosahabatanak pada Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: Terdampak Kebakaran di Plumpang, Kak Seto Minta Dokter Awasi Kesehatan Anak-anak di Pengungsian

Kak Seto mengklaim unjungan LPAI itu bukan kali pertama.

Sebelumnya, LPAI juga sempat mengunjungi David beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya ini, Kak Seto banyak mendengar mengenai kondisi David yang kian membaik.  

Tidak hanya itu, pada unggahannya di akun Instagram Kak Seto menyebut bahwa David berhak untuk memperoleh hak hidup dan perlindungan.

Baca juga: Nagita Slavina Pakai Pengawalan saat Nonton Konser BLACKPINK, Sempat Dikiran Rombongan Presiden

Kak Seto mengatakan, kasus David tersebut dapat menjadi pembelajaran besar.

“Mari kita lindungi anak-anak korban kekerasan berlandaskan pada UU Perlindungan Anak!,”

“Ananda David sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya, dan ini merupakan pembelajaran besar bagi kita semua untuk mencegah hal serupa terjadi dimanapun dan terhadap siapapun,” tulis Kak Seto.

Dari pernyataannya itu, Kak Seto terlihat berempati dengan kondisi David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Pernah Bela Pacar Mario Dandy 

Kak Seto beberapa waktu sebelumnya sempat jadi sorotan ketika membela pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15). 

Diketahui AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David, dan statusnya masih anak di bawah umur.

Wajah dan identitas AG pun tersebar di media-media, bahkan tanpa  sensor.

Baca juga: Sadisnya Mario Dandy Aniaya David, Sampai Ambil Ancang-ancang Menendang Korban yang Disuruh Plank

Di awal kemunculan kasus itu, Kak Seto menyebut bahwa tidak seharusnya identitas AG yang berstatus anak di bawah umur diumbar.

Ia mengungkapkan alasan, AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.

"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kak Seto dikutip dari Wartakotalive.

Dalam kasus tersebut sosok AGH disebut menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya menganiaya David.

Akibat penganiayaan itu, David bahkan sempat tak sadarkan diri dalam kurun waktu yang lama.

Meski begitu, Kak Seto turut mendoakan David agar kondisi remaja 17 tahun itu lekas membaik.

“Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA,” kata Kak Seto

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved