Kasus Mario Dandy
Mahfud MD Pastikan Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice : Masuk Tindakan Berat
Menurut Mahfud MD, kasus Mario Dandy tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kelanjutan perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo.
Menurut Mahfud MD, kasus Mario Dandy tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
Baca juga: Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Mengutip Kompas.tv, dari hasil penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy
Mario Dandy kini terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Meski demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.