Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Apakah Itu Diversi? Peluang yang Bisa Didapat AG Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

Pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut AG (15), kekasih Mario Dandy yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Ketut Sumedana menyebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17), sosok AG tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Restorative Justice : Masuk Tindakan Berat

"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya dikutip dari TribunNews, Sabtu (18/3/2023) malam.

Pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.

Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.

Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Ternyata Masih Sempat-sempatnya Kirimkan Video Aniaya ke 3 Orang

Lalu apa itu diversi?

Bagaimana seseorang bisa mendapatkan diversi, dan apa saja syaratnya?

Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang SPPA, bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Dikutip dari pn-bantul.go.id, menurut PERMA 4 tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum.

Melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi.

Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara.

Salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekadar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukum pun tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang di kalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”.

Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.

PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :

- Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan

- Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan

- Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Sumber : (Tribunnews.com/Dewi Agustina/Ashri Fadilla) (pn-bantul.go.id) (PERMA 4 Tahun 2014)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved