Berita Karanganyar Terbaru

Pemkab Karanganyar Dorong Koperasi Patuh Bayar Pajak, Juliyatmono : Wujud Kontribusi pada Negara

Organisasi koperasi berbadan hukum diminta untuk mengurus perizinannya di online single submission (OSS).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Pemkab
Bupati Karanganyar Juliyatmono saat sosialisasi perpajakan dan perizinan bagi koperasi yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar di Green Resto, Kabupaten Karanganyar, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Organisasi koperasi berbadan hukum diminta untuk mengurus perizinannya di online single submission (OSS).

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga berupaya mendapatkan keringanan pajak untuk mereka.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi Dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans dan ESDM) Karanganyar, Nugroho dari total 1.250 koperasi yang terdaftar, hanya ada 302 koperasi yang masih aktif.

"Kita sedang petakan dan validasi sisanya apakah masih mau mengikuti aturan pemerintah atau disudahi saja," kata Nugroho kepada TribunSolo.com, Senin (20/3/2023).

Nugroho mengatakan, setelah validasi koperasi selesai, dinasnya akan mengajak koperasi yang bertahan hidup agar mengembangkan potensinya.

Dia mengatakan kebanyakan koperasi Karanganyar berkegiatan simpan pinjam uang dan koperasi yang mati suri, didorong membubarkan diri.

"Pembubaran itu kembali ke anggota koperasi, masalahnya, tidak semua ketahuan keberadaannya," kata Nugroho.

Dia tak memungkiri koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional perlu perhatian ekstra dari internal maupun pemerintah.

Baca juga: Maling Super Tega, Sikat Laptop untuk Ngajar Anak SD di Sragen, Tak Tanggung-tanggung Gondol 6 Unit

Baca juga: Kuliner Karanganyar : Bakso Balap Mas Bayu Disajikan Pakai Mi Instan, Buka Tengah Malam sampai Subuh

Lanjut, kata dia stabilitas perekonomian nasional yang disangga koperasi tetap diandalkan.

"Harapannya, koperasi mengikuti ketentuan yang berlaku, difasilitasi perizinannya melalui OSS," ungkap Nugroho.

Selain itu, Dinas Koperasi juga mengundang KPP Pratama untuk menyosialisasikan perpajakan.

Dia mengatakan, tak semua setuju pajak yang dikenakan ke koperasi.

Besaran pajak yang harus dibayar diambil dari sisa hasil usaha (SHU), padahal SHU adalah hak anggota.

"Pajaknya 11 persen dari pendapatan. Padahal itu dari SHU, cukup tinggi pajaknya dan bisa mengurangi SHU yang dibagikan ke anggota," kata Nugroho.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved