Berita Karanganyar Terbaru
Pemkab Karanganyar Dorong Koperasi Patuh Bayar Pajak, Juliyatmono : Wujud Kontribusi pada Negara
Organisasi koperasi berbadan hukum diminta untuk mengurus perizinannya di online single submission (OSS).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Organisasi koperasi berbadan hukum diminta untuk mengurus perizinannya di online single submission (OSS).
Selain itu, Pemkab Karanganyar juga berupaya mendapatkan keringanan pajak untuk mereka.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi Dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans dan ESDM) Karanganyar, Nugroho dari total 1.250 koperasi yang terdaftar, hanya ada 302 koperasi yang masih aktif.
"Kita sedang petakan dan validasi sisanya apakah masih mau mengikuti aturan pemerintah atau disudahi saja," kata Nugroho kepada TribunSolo.com, Senin (20/3/2023).
Nugroho mengatakan, setelah validasi koperasi selesai, dinasnya akan mengajak koperasi yang bertahan hidup agar mengembangkan potensinya.
Dia mengatakan kebanyakan koperasi Karanganyar berkegiatan simpan pinjam uang dan koperasi yang mati suri, didorong membubarkan diri.
"Pembubaran itu kembali ke anggota koperasi, masalahnya, tidak semua ketahuan keberadaannya," kata Nugroho.
Dia tak memungkiri koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional perlu perhatian ekstra dari internal maupun pemerintah.
Baca juga: Maling Super Tega, Sikat Laptop untuk Ngajar Anak SD di Sragen, Tak Tanggung-tanggung Gondol 6 Unit
Baca juga: Kuliner Karanganyar : Bakso Balap Mas Bayu Disajikan Pakai Mi Instan, Buka Tengah Malam sampai Subuh
Lanjut, kata dia stabilitas perekonomian nasional yang disangga koperasi tetap diandalkan.
"Harapannya, koperasi mengikuti ketentuan yang berlaku, difasilitasi perizinannya melalui OSS," ungkap Nugroho.
Selain itu, Dinas Koperasi juga mengundang KPP Pratama untuk menyosialisasikan perpajakan.
Dia mengatakan, tak semua setuju pajak yang dikenakan ke koperasi.
Besaran pajak yang harus dibayar diambil dari sisa hasil usaha (SHU), padahal SHU adalah hak anggota.
"Pajaknya 11 persen dari pendapatan. Padahal itu dari SHU, cukup tinggi pajaknya dan bisa mengurangi SHU yang dibagikan ke anggota," kata Nugroho.
| 816 Warga Karanganyar Siap Haji Tahun 2023 : Paling Tua Ada Petani Jumapolo Berusia 97 Tahun |
|
|---|
| Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar |
|
|---|
| Gempa Tuban Terasa Sampai Solo Raya, Bikin Karyawan di Karanganyar Berhamburan Keluar |
|
|---|
| Fakta Colomadu: Harga Tanah Kian Mahal hingga Menjamur Restoran Baru, Diprediksi Jadi Kawasan Bisnis |
|
|---|
| Paspampres Sempat Berjaga di TPU Mundu Karanganyar, Presiden Jokowi Akan Ziarah ke Makam Ibunda? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.