Berita Klaten Terbaru
Conrete Pump Truk Tabrak Palang Perlintasan Kereta Api di Wonosari Klaten, Buat Macet Sampai 3 KM
Kejadian tersebut terjadi di pintu perlintasan sebidang di di JPL 117 antara Stasiun Gawok dengan Stasiun Delanggu sekitar pukul 07.46 WIB.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Truk pompa beton atau conrete pump truk menabrak palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Klaten-Sukoharjo, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Rabu (22/3/2023).
Salah satu warga, Fajar (50) mengatakan truk berjalan dari arah Sukoharjo menuju Klaten.
"Truk berjalan mengarah ke Klaten, tiba di perlintasan yang sedang ditutup, ditabrak," ujar Fajar, kepada TribunSolo.com.
Akibat kejadian itu, sempat terjadi kemacetan di lokasi kejadian.
"Tadi sempat macet kurang lebih 3 kilometer, sampai arah pertigaan Pakis," kata Fajar.
Di sisi lain, Manajer Humas Daop 6 KAI Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di pintu perlintasan sebidang di di JPL 117 antara Stasiun Gawok dengan Stasiun Delanggu sekitar pukul 07.46 WIB.
"Syukur, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, petugas di lapangan langsung segera berkordinasi dengan petugas KA yang akan melintas dan mengamankan area agar lalu lintas tertib aman," ujar Franoto.
Daop 6 juga langsung mengerahkan petugas persinyalan untuk segera melakukan perbaikan.
Pihaknya menyayangkan kejadian ulah pengemudi yang menerobos palang tersebut.
Baca juga: Razia di Klaten Jelang Ramadhan : Tim Gabungan Amankan Dua PGOT, Tapi Ada yang Kabur Terbirit-birit
Baca juga: Tradisi Padusan di Obyek Mata Air Cokro Klaten : Dilakukan Jelang Ramadhan, Pakai 21 Sumber Mata Air
Padahal sudah ada penanda kalau palang akan menutup.
"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api juga harus menjadi prioritas bersama karena karena mengangkut banyak nyawa manusia," katanya.
Palang pintu perlintasan kereta api berfungsi sebagai alat pengamanan perjalanan kereta agar tidak terganggu pengguna jalan lain.
Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah No.72 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan jalan kereta. Maka pintu perlintasan utamanya berfungsi mengamankan jalan kereta," ungkapnya.
Peneliti BRIN Dorong Situs Kropakan Jatinom jadi Museum Terbuka: Dulu Pemukiman Kuno |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe |
![]() |
---|
Meski Belum Ramai, Penjualan Tiket Bus Arus Balik di Terminal Ir Soekarno Klaten Mulai Dicari |
![]() |
---|
TPS di Pinggir Desa Tegalgondo Klaten Terbakar, Dugaan Sementara Gegara Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Temui Ketua DPRD, Komunitas di Klaten Minta Ada Revisi Perda Pengelolaan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.