Kasus Mario Dandy

Ayah David Tarik Maaf untuk Mario Dandy cs, Pengamat Sebut Pelaku Berpotensi Dapat Vonis Berat

Jonathan Latumahina menutup jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTrends
Kakak AGH kuak bisikan adiknya ke David, yang kritis dihajar Mario Dandy. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dengan tegas mencabut ucapan maafnya untuk para pelaku penganiayaan sang anak.

Jonathan Latumahina menutup jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Apabila ayah David tetap memaafkan, apakah bisa mempengaruhi hukuman untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum?

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat, Pihak David akan Buat Laporan Baru Soal Video Penganiayaan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengungkapkan, konsep maaf dalam restorative justice atau keadilan restoratif ada beberapa tingkatan. Mulai dari maaf dari korban, keluarga korban dan aspek masyarakat.

Aspek masyarakat bermanfaat untuk melihat apakah kasus yang ditangani membuat ketidakstabilan di lingkungan masyarakat. 

Apabila melihat dari kasus penganiayaan David, konsep maaf tingkat pertama yakni korban tidak dapat dilakukan lantaran kondisi korban masih belum stabil.

Lantas keluarga juga belum bisa memaafkan pelaku dari hati yang dalam. Begitu juga di masyarkat yang bergejolak melihat kasus penganiayaan David. 

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat, Pihak David akan Buat Laporan Baru Soal Video Penganiayaan

"Jadi bukan hanya kepentingan korban, keluarga korban tapi juga kepentingan masyarakat, kestabilan di lingkungan masyarakat ada gejolak atau tidak," ujar Hibnu di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/3/2023).

Menurut Hibnu, selain tingkatan pemberian maaf, aspek pidana juga jadi pertimbangan penengak hukum dalam melakukan pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan. 

Merujuk pada pasal yang disangkakan ancaman hukuman terhadap Mario dan AG lebih dari lima tahun.

Sedangkan norma yang ditentukan dalam pemberian restorative justice adalah tidak pidana dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 

Menurut Hibnu kalaupun korban dan keluarga korban memberikan maaf dan tidak ada gejolak di masyarakat, sulit bagi penegak hukum mengabulkan keadilan restoratif.

"Baik aspek hukum maupun aspek substansi materi pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk terkabulnya RJ (restorative justice) atau tidak. Karena jangan sampai RJ ini disalahgunakan bagi kepentingan kelompok tertentu," ujar Hibnu.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina)

Peringanan Hukuman

Dirinya pun menilai akan dalam persidangan nanti akan sulit bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas mendapat vonis ringan.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved