Kasus Mario Dandy

Ayah David Tarik Maaf untuk Mario Dandy cs, Pengamat Sebut Pelaku Berpotensi Dapat Vonis Berat

Jonathan Latumahina menutup jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTrends
Kakak AGH kuak bisikan adiknya ke David, yang kritis dihajar Mario Dandy. 

Hal ini lantaran ancaman maksimal hukuman dalam Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu adalah dua belas tahun.

Terlebih keluarga korban tidak memberikan pemberian maaf untuk keadilan resotatif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Ini harus memberikan suatu aspek deterrence, oleh karena itu pidananya maksimal seperti yang diancamkan Pasal 355. Sehingga jangan sampai ke depan anak yang baru lepas anak melakukan kejahatan yang semau gue," ujar Hibnu.

"Aspek pidana sebagai aspek deterrence untuk para calon tersangka yang melakukan penganiayaan seperti ini jadi jangan sampai ringan," pungkasnya. 

Sebelumnya Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17), memutuskan menarik ucapannya untuk memaafkan penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Keputusan menarik ucapan maaf untuk Mario tersebut disampaikan oleh Jonathan tepat di hari ke-30 David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun Jonathan menyampaikan hal tersebut melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved