Kasus Mario Dandy
Ayah David Tarik Maaf untuk Mario Dandy cs, Pengamat Sebut Pelaku Berpotensi Dapat Vonis Berat
Jonathan Latumahina menutup jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hal ini lantaran ancaman maksimal hukuman dalam Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu adalah dua belas tahun.
Terlebih keluarga korban tidak memberikan pemberian maaf untuk keadilan resotatif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Ini harus memberikan suatu aspek deterrence, oleh karena itu pidananya maksimal seperti yang diancamkan Pasal 355. Sehingga jangan sampai ke depan anak yang baru lepas anak melakukan kejahatan yang semau gue," ujar Hibnu.
"Aspek pidana sebagai aspek deterrence untuk para calon tersangka yang melakukan penganiayaan seperti ini jadi jangan sampai ringan," pungkasnya.
Sebelumnya Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17), memutuskan menarik ucapannya untuk memaafkan penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Keputusan menarik ucapan maaf untuk Mario tersebut disampaikan oleh Jonathan tepat di hari ke-30 David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun Jonathan menyampaikan hal tersebut melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
(*)
| Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
|
|---|
| Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
|
|---|
| Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
|
|---|
| Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
|
|---|
| Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.