Berita Karanganyar Terbaru
Sosok Pengisi Kursi Kosong DPRD Karanganyar yang Ditinggalkan Rohadi : PKS Tunjuk Sri Hartono
Surat rekomendasi DPP PKS soal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo sudah turun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Surat rekomendasi DPP PKS soal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo sudah turun.
Surat diserahkan dari KPU Karanganyar ke pimpinan DPRD Karanganyar, Senin (27/3/2023).
Ketua DPD PKS Karanganyar Anwar Susilo mengatakan surat rekomendasi PAW almarhum Rohadi Widodo sudah dikeluarkan DPP PKS.
"Setelah menerima surat itu, kemudian kami serahkan ke KPU Karanganyar," kata Anwar kepada TribunSolo.com, Selasa (28/3/2023).
Anwar mengatakan setelah surat tersebut sudah diserahkan ke KPU Karanganyar, mereka kemudian mengeluarkan surat balasan.
Surat tersebut kemudian diproses KPU Karanganyar dan hasilnya diserahkan ke Pimpinan DPRD Karanganyar.
"Dalam proses PAW, almarhum Rohadi Widodo akan digantikan Sri Hartono," ungkap dia.
Komisioner KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan surat dari DPP sudah diterima dan diproses.
Maksum mengatakan setelah mendapatkan surat tersebut, kemudkan pihaknyapun melakukan pleno mengesahkan proses PAW tersebut.
"Surat dari DPRD Karanganyar terkait permohonan PAW PKS Rohadi Widodo sudah diterima KPU Karanganyar," ucap Maksum.
Dia mengatakan menyampaikan surat balasan dan menyampaikan calon PAW anggota DPRD Karanganyar.
Baca juga: Jusuf Kalla Tak Tolak Israel di Piala Dunia U-20 : Justru Momentum RI Bantu Kepentingan Palestina
Baca juga: Alasan Dibalik Proses PAW Rohadi Widodo Tak Kunjung Kelar, PKS Karanganyar : Tunggu Rakernas Selesai
Menurutnya, dalam surat hasil pleno tersebut, sosok pengganti Rohadi Widodo yang meninggal dunia yaitu Sri Hartono.
"DPRD Karanganyar akan menindaklanjuti untuk menyampaikan ke Gubernur untuk dilakukan pelantikan," ucap Maksum.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan bukti persyaratan dari KPU Karanganyar terkait siapa yang akan PAW Rohadi Widodo sudah diterima.
Nantinya, surat tersebut akan diserahkan kepada gubernur melalui Bupati Karanganyar dengan waktu maksimal 14 hari kerja.
Nantinya, setelah SK Gubenur sudah terbut, akan dilakukan sidang paripurna untuk dilakukan pelantikan.
"Tinggal menunggu SK Gubernur turun, setelah itu, Sri Hartono kemudian dilangik dalam sidang paripurna," singkat Bagus Selo. (*)
816 Warga Karanganyar Siap Haji Tahun 2023 : Paling Tua Ada Petani Jumapolo Berusia 97 Tahun |
![]() |
---|
Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar |
![]() |
---|
Gempa Tuban Terasa Sampai Solo Raya, Bikin Karyawan di Karanganyar Berhamburan Keluar |
![]() |
---|
Fakta Colomadu: Harga Tanah Kian Mahal hingga Menjamur Restoran Baru, Diprediksi Jadi Kawasan Bisnis |
![]() |
---|
Paspampres Sempat Berjaga di TPU Mundu Karanganyar, Presiden Jokowi Akan Ziarah ke Makam Ibunda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.