Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Bu Guru di Wonogiri Mengadu Jadi Korban KDRT: Suami Terbakar Cemburu Gegara WA dari Teman Sekolah

Seorang Guru SD di Wonogiri diduga mengalami KDRT oleh suaminya. Dia bahkan sampai disekap selama dua puluh hari.

|
TRIBUNSOLO.COM/HANANG YUWONO
Ilustrasi WhatsApp. Sejumlah pengguna mengeluhkan WhatApp error pada Selasa (25/10/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang guru perempuan yang berstatus sebagai PPPK diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. 

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri pada Selasa (28/3/2023) lalu. 

Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Mubarok mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu kecamatan di Wonogiri.

Korban adalah A, seorang guru Sekolah Dasar (SD). 

"Ada laporan masuk soal KDRT. Dilaporkan oleh perangkat desa setempat," kata dia, kepada TribunSolo.com. 

Dalam laporan awal, disebutkan korban mengalami pemukulan di bagian wajah.

Muncul lebam di sekitaran mata korban serta bibir korban mengalami luka. 

Selanjutnya pada Rabu (29/3/2023) tim Dinas PPKB P3A menemui korban.

Korban mengakui peristiwa itu terjadi pada Januari di rumah orang tua korban. 

Perlakuan itu diterima korban lantaran mendapatkan pesan WA dari kakak kelasnya.

Pesan itu menanyakan rekomendasi penginapan karena ada agenda di Wonogiri.

Baca juga: Viral Tahanan Kasus Pencurian Bebas karena Kelakuan Baik Jadi Guru Ngaji di Sel, Begini Kronologinya

Pesan itu dibalas oleh korban dan tidak dihapus.

Karena menurut korban chat itu hanya berasal dari kakak kelas.

Kemudian chat itu terbaca oleh suami korban.

"Mungkin karena cemburu, terjadilah penganiayaan. Korban juga disekap sekitar 20 hari. Saat ini bekas penganiayaan sudah hilang," terang Mubarok.

Namun penyekapan itu dilakukan di rumah orang tua pelaku.

Penyekapan itu berbuntut panjang, korban terancam dipecat dari pekerjaan lantaran tak masuk kerja. 

"Selama disekap korban tidak diperbolehkan memakai ponsel. Sehingga korban tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," paparnya.

Saat kasus itu dilaporkan ke dinas, korban masih tinggal bersama suaminya itu.

Bahkan korban sampai diantar jemput ketika bekerja oleh suaminya. 

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, menambahkan korban sudah kembali ke rumah orang tuanya pada Jumat (31/3/2023) di Wonogiri

"Pulang ke rumah orang tuanya setelah dari sekolah. Memang sudah tidak ada niat mau diajak pulang ke tempat suaminya lagi. Biasanya kan diantar jemput suaminya," imbuh Indah. 

Hal itu membuat suami korban atau pelaku KDRT marah karena tak melihat istrinya di rumah.

Ponsel istrinya diambil.

Korban menggunakan ponsel anaknya ketika menghubungi dinas. 

"Jumat sore korban kembali lagi ke sana. Suaminya mengambil surat-surat penting milik korban seperti ijazah, akta kelahiran dan lain-lain. Kamarnya kemudian dikunci suaminya, kunci dibawa suaminya," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved