Kisruh Pemilihan Rektor UNS
Permen Bekukan MWA UNS Disebut Cacat Hukum, Wakil Ketua : Tak Ada Ruang Kementerian Intervensi
MWA UNS Solo kekeh bila mereka tidak bisa dibekukan oleh Kemendikbudristek.
|
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028. Tetapi kini dibatalkan oleh Menteri Nadiem.
"Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri,".
Adapun MWA sudah bisa mendapatkan sosok rektor baru lima bulan sebelum masa bakti rektor Jamal Wiwoho habis.
Masa bakti Jamal akan habis pada 10 April 2023 nanti.
MWA UNS mampu merampungkan proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pada 11 November 2022.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kisruh Pemilihan Rektor UNS
Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Buntut Menteri Pendidikan Batalkan Sajidan Jadi Rektor UNS: Masa Jabatan Rektor Lama Diperpanjang |
![]() |
---|
UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Perlawanan MWA UNS Solo : Bakal Somasi Menteri Nadiem, Tak Direspon 3 Kali, Tidak Ragu Lapor ke PTUN |
![]() |
---|
MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.