Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisruh Pemilihan Rektor UNS

Buntut Menteri Pendidikan Batalkan Sajidan Jadi Rektor UNS: Masa Jabatan Rektor Lama Diperpanjang

Menjawab terkait kekosongan jabatan lantaran Rektor UNS Sajidan batal dilantik, UNS menegaskan bahwa posisi rektor masih dijabat Jamal Wiwoho.

|
Tribunsolo.com
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho. 

Menurut Drajat, Hasan juga tidak punya wewenang untuk menggantikan tugas ketua.

"Wakilnya itu bekerja berdasarkan peraturan MWA tentang delegasi. Ketua mundur. Berarti tidak ada lagi pendelegasian. Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih karena yang diambil alih sudah mundur," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menilai pelantikan ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak sah.

"Dalam urutan hukum MWA sendiri maupun dari keanggotaan, kesepakatan sisi quorumnya, sangat kemungkinan besar tidak dalam aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT

Jika tetap nekat melantik rektor baru, maka sanksi menanti.

Namun, Drajat tidak bisa memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan karena itu wewenang kementerian.

'Kalau diangkat oleh Menteri harus tunduk aturan itu. Kalau terjadi ketidakpatuhan di MWA prosesnya ke Kementerian. Kita berharap teman-teman kita baik-baik saja. Kalau menteri memutuskan ini itu kita tidak bisa menolak," ungkapnya.

Sebelumnya, TribunSolo.com telah mengkonfirmasi melalui Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bahwa mereka tetap akan melantik rektor baru, Sajidan.

"Pelantikan tetap 11 April pukul 09.00 WIB, karena itu, berakhirnya masa jabatan rektor saat ini (Jamal Wiwoho)," ucap Hasan. 

Hasan belum bisa memastikan lokasi pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028. Dia membuka peluang bila pelantikan akan diselenggarakan di luar UNS. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved