Viral
Penyebab Kasus Ujaran Kebencian TikToker Bima Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana
Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
Baca juga: Sempat Ngaku Tak Pernah Intimidasi, Ini Ucapan Gubernur Lampung yang Bikin Orang Tua Bima Ketakutan
Dikutip dari TribunLampung, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.
"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Setidaknya ada 6 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.
Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Baca juga: Sosok yang Laporkan Bima Yudho karena Kritik Lampung Ternyata Seorang Advokat, Ini Alasannya Melapor
Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.
"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.
Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.