Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Penyebab Kasus Ujaran Kebencian TikToker Bima Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana

Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.

Kolase Instagram
Tiktoker Bima Yudho dilaporkan polisi atas kritikannya tentang Lampung. 

TRIBUNSOLO.COM - Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.

Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.

Baca juga: Sempat Ngaku Tak Pernah Intimidasi, Ini Ucapan Gubernur Lampung yang Bikin Orang Tua Bima Ketakutan

Dikutip dari TribunLampung, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Setidaknya ada 6 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.

Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Pengacara, Gindha Ansori Wayka, melaporkan TikToker Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada 13 April 2023
Pengacara, Gindha Ansori Wayka, melaporkan TikToker Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada 13 April 2023 (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sosok yang Laporkan Bima Yudho karena Kritik Lampung Ternyata Seorang Advokat, Ini Alasannya Melapor

Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved