Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Kini Jabatan Dicopot dan Ditahan karena Diam saat Anak Pukuli Korban

Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan dilakukan anak perwira polisi Polda Sumut, viral di media sosial.

(TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan dilakukan anak perwira polisi Polda Sumut, viral di media sosial.

Pada video yang beredar, korban ditendang dan dipukul berkali-kali.

Baca juga: Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Sang Ayah Halangi saat Ada yang Melerai

Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan.

Lalu AH memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis.

Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.

Pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan.

Namun pada pertemuan tersebut kemudian justru kembali terjadi perkelahian. 

Pada saat perkalahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.

Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian.

Usai kejadian tersebut kini AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan tersebut dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," lanjutnya. 

Baca juga: Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Sang Ayah Halangi saat Ada yang Melerai

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved