Berita Solo

PD Pemuda Muhammadiyah Solo Polisikan Peneliti BRIN Atas Dugaan Ancaman Pembunuhan via Medsos

PD Pemuda Muhammadiyah Solo mengaku bakal menerima permintaan maaf dari terlapor. Tapi proses hukum tetap akan berjalan

Tribunsolo.com/Andreas Chris
PD Pemuda Muhammadiyah Solo laporkan peneliti BRIN ke Polresta Surakarta, Kamis (27/4/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang resmi dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Kamis (27/4/2023) siang.

Andi Pangerang dilaporkan atas ancaman pembunuhan melalui media sosial.

Kordinator Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Ahmad Zia Khkim mengatakan, surat laporan ujaran kebencian ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo dengan atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Pemuda Muhammadiyah kota Solo.

"Nah ini kan secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan salat Ied terlebih dahulu dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah menjadi konten di media sosial," terang Ahmad, di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/4/2023).

Ujaran Andi Pangerang disebut Ahmad sangat tidak pantas mengingat ia merupakan salah satu peneliti BRIN.

"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita," tambah Ahmad.

Baca juga: Nasib Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Perkara Beda Lebaran : Bakal Disidang, Karier Terancam

Baca juga: Sikap Anggota Muda Muhammadiyah Klaten soal Peneliti BRIN : Proses Hukum Diselesaikan Sampai Akhir

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemuda Muhammadiyah Kota Solo Imron Soepomo, menambahkan bahwa kliennya berharap kepolisian bisa segera melakukan tindakan tegas.

"Karena kita melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai," kata Imron.

Di temui di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan bahwa laporan PD Pemuda Muhammadiyah Solo telah diterima pihaknya dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.

"Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor," ujar Agus.

Andi Pangerang Hasanuddin disebut melakukan ujaran kebencian lewat komentar akun Facebook @AP Hasanuddin.

Andi Pangerang diduga menulis komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Jika terbukti bersalah, Andi bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved