Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mencuat Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Tak Bisa Dilakukan, Ini Alasannya

Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup direspons Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku lima tahun. 

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved