Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mencuat Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Tak Bisa Dilakukan, Ini Alasannya

Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup direspons Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku lima tahun. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang advokat mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Gugatan itu pun direspons Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan kenapa masa berlaku SIM hanya lima tahun, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: Siswa yang Kecelakaan saat Konvoi Kelulusan di Sukoharjo, Polisi Sebut Tak Punya SIM

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Brigjen Yusri, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Wartakota.

Dia menyebut dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Lantaran setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

Baca juga: Siap-siap, Buat SIM di Wonogiri Tak Usah Jauh-jauh ke Kota, Kini Bisa di Kantor Kecamatan

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MK RI, Jumat (12/5).

Baca juga: Cara Bikin SIM Bagi Difabel di Satlantas Polres Sragen : Ternyata Mudah, Prosesnya Tidak Dibedakan

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved