Viral
Mencuat Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Sebut Tak Bisa Dilakukan, Ini Alasannya
Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup direspons Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Seorang advokat mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.
Gugatan itu pun direspons Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan kenapa masa berlaku SIM hanya lima tahun, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Siswa yang Kecelakaan saat Konvoi Kelulusan di Sukoharjo, Polisi Sebut Tak Punya SIM
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Brigjen Yusri, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Wartakota.
Dia menyebut dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.
"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Lantaran setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.
Baca juga: Siap-siap, Buat SIM di Wonogiri Tak Usah Jauh-jauh ke Kota, Kini Bisa di Kantor Kecamatan
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."
"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MK RI, Jumat (12/5).
Baca juga: Cara Bikin SIM Bagi Difabel di Satlantas Polres Sragen : Ternyata Mudah, Prosesnya Tidak Dibedakan
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.
Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.