Berita Boyolali

Kasus Bisnis Rokok Ilegal di Boyolali Terbongkar, Uang Rp 4,4 Miliar Milik Suami Istri Ini Disita

Pasangan suami istri Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32), ini sangat lihai berbisnis barang haram.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Tri Widodo
Uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 disita Kejari Boyolali lalu diserahkan ke Kas Negara dari kasus bisnis rokok ilegal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pasangan suami istri Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32), ini sangat lihai berbisnis barang haram.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat, Warga Dukuh/Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali itu berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah hingga miliaran rupiah dari bisnis rokok ilegal.

Baca juga: Viral Pria Bertato di Bandung Tusuk Orang yang Beli Rokok di Warung, Berawal dari Saling Tatap Mata

Selain itu, keduanya juga membelanjakan uang haram itu dengan membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan di Boyolali.

Namun bisnisnya pun akhirnya luluh lantah.

Kasusnya terbongkar di wilayah Demak.

Keduanya yang diadili di Kota Wali itu akhirnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan.

Tak cukup disitu, uang hasil kejahatannya yang menyembunyikan hartanya di Boyolali sejak 2017-2020 juga lenyap.

Kedua terpidana itu kemudian dipindahkan ke Boyolali untuk disidangkan terkait kepemilikan harga benda atas nama orang tuanya, Siti Bariyah dan Sudarmanto.

Jaksa penuntut umum bisa membuktikan secara meteril harta para terpidana itu.

Meskipun secara legal formal, uang dan aset tersebut tak ada nama dari kedua terpidana.

Uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 disita Kejari Boyolali lalu diserahkan ke Kas Negara.

"Majelis hakim memutus bahwa harta tersebut dari pada tindak pidana pencucian uang," jelasnya Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto.

Baca juga: Kisah di Balik Video Susi Pudjiastuti Minta Rokok saat Kendarai Pikap, Ternyata Sedang Menuju Villa

Uang tersebut disimpan di lima rekening bank.

- Uang milik terpidana Bambang Kuswanto Rp 1 Miliar di Bank BRI Klego.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved