Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pemuda Siram Bensin ke Karyawan Minimarket, Gelap Mata Gegara Pinjol Rp16 Juta untuk Hidupi Keluarga

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, S nekat melakukan aksi itu karena masalah ekonomi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJakarta.com
Pemuda nekat rampok minimarket gara-gara terlilit utang pinjol. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Motif S (22) yang menyiram bensin ke empat karyawan dan hendak merampok minimarket di Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (13/5/2023) lalu, akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, S nekat melakukan aksi itu karena masalah ekonomi.

"Motifnya karena tersangka terlilit utang," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/5/2023).

Baca juga: Pinjol Bikin Gelap Mata, Pelaku Mutilasi di Sleman Menyesal, Ingin Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menurutkan S terjerat utang pinjaman online sebesar Rp 16 juta di pinjol untuk menghidupi keluarganya.

"Dia baru sekali melakukan perampokan karena pinjol. Utangnya Rp 16 juta buat kebutuhan keluarga," ucap Dhimas.

S sendiri mengaku hanya berniat untuk menakut-nakuti para karyawan saja soal penyiraman bensin.

Ketika menyiram bensin, S juga mengeluarkan korek api gas dan senjata tajam (sajam) seperti golok.

Baca juga: Terlilit Utang Puluhan Pinjol, Guru SD di Wonogiri Kebingungan, Pinjaman Membengkak Rp 90 Juta

Leo mengatakan, S menyiram bensin saat para karyawan bersiap-siap untuk menutup minimarket pukul 22.00 WIB.

"Dia menyiram bensin yang berada di dalam botol air mineral ke badan karyawan, lalu ambil korek api dan pegang sajam. Dia minta hasil penjualan pada hari itu," dia berujar.

Para karyawan lantas kabur ke kamar mandi di bagian belakang toko.

Ketika itu, S menggedor pintu kamar mandi.

Ketika para karyawan melakukan perlawanan, ada satu yang berhasil mengendap-endap.

Baca juga: OJK Sebut Masyarakat Solo Semakin Kebal Jebakan Pinjol dan Investasi Ilegal

"Ada satu saksi yang bisa keluar dan minta tolong ke warga sekitar. Tersangka lari dan langsung diamankan warga," ucap Leo.

S juga sempat kena amuk massa yang langsung datang untuk menangkapnya.

Adapun penangkapan dilakukan oleh warga beserta jajaran Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 2.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved