Viral
Pemuda Siram Bensin ke Karyawan Minimarket, Gelap Mata Gegara Pinjol Rp16 Juta untuk Hidupi Keluarga
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, S nekat melakukan aksi itu karena masalah ekonomi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Motif S (22) yang menyiram bensin ke empat karyawan dan hendak merampok minimarket di Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (13/5/2023) lalu, akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, S nekat melakukan aksi itu karena masalah ekonomi.
"Motifnya karena tersangka terlilit utang," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/5/2023).
Baca juga: Pinjol Bikin Gelap Mata, Pelaku Mutilasi di Sleman Menyesal, Ingin Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menurutkan S terjerat utang pinjaman online sebesar Rp 16 juta di pinjol untuk menghidupi keluarganya.
"Dia baru sekali melakukan perampokan karena pinjol. Utangnya Rp 16 juta buat kebutuhan keluarga," ucap Dhimas.
S sendiri mengaku hanya berniat untuk menakut-nakuti para karyawan saja soal penyiraman bensin.
Ketika menyiram bensin, S juga mengeluarkan korek api gas dan senjata tajam (sajam) seperti golok.
Baca juga: Terlilit Utang Puluhan Pinjol, Guru SD di Wonogiri Kebingungan, Pinjaman Membengkak Rp 90 Juta
Leo mengatakan, S menyiram bensin saat para karyawan bersiap-siap untuk menutup minimarket pukul 22.00 WIB.
"Dia menyiram bensin yang berada di dalam botol air mineral ke badan karyawan, lalu ambil korek api dan pegang sajam. Dia minta hasil penjualan pada hari itu," dia berujar.
Para karyawan lantas kabur ke kamar mandi di bagian belakang toko.
Ketika itu, S menggedor pintu kamar mandi.
Ketika para karyawan melakukan perlawanan, ada satu yang berhasil mengendap-endap.
Baca juga: OJK Sebut Masyarakat Solo Semakin Kebal Jebakan Pinjol dan Investasi Ilegal
"Ada satu saksi yang bisa keluar dan minta tolong ke warga sekitar. Tersangka lari dan langsung diamankan warga," ucap Leo.
S juga sempat kena amuk massa yang langsung datang untuk menangkapnya.
Adapun penangkapan dilakukan oleh warga beserta jajaran Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 2.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.