Berita Sukoharjo

Tiap Kerja Tombok Rp 5 Juta, Picu Cecep Tega Peras Eks Bos Rp 35 Juta, Uang Buat Kebutuhan Keluarga

Cecep Haryanto tega memeras mantan bosnya, Ismail dengan menjadi debt collector palsu. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit (tengah) bersama barang bukti mobil yang sempat dibawa Cecep Haryanto dan Anang Bowo di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (20/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Cecep Haryanto tega memeras mantan bosnya, Ismail dengan menjadi debt collector palsu. 

Pemerasan yang dilakukan membuat Cecep mengantongi uang Rp 35 juta. 

Pemerasan dilakukan karena Cecep sakit hati dipecat korban.

"Saya dipecat karena setoran saya kurang, sedangkan untuk perbaikan bus saya yang mengeluarkan uang," terang Cecep, Sabtu (20/5/2023).

Dia pun mengatur rencana balas dendam, itu dimulai dengan mencegat mobil pikap yang dikendarai karyawan korban di Tegalgondo, Kabupaten Klaten. 

Cecep melakukan bersama temannya, Anang Bowo Prastowo atau Plenje. 

Mereka memberitahu karyawan korban bila mobil pikap ini harus ditarik ke leasing.

Baca juga: Jangan Asal ! Ini Risiko Beli Mobil Tidak Lengkap Suratnya : Hilang, Polisi Tak Bisa Menindaklanjuti

Baca juga: Beli Mobil STNK Only, Pria di Solo Malah Tekor, Kena Tipu Rp 35 Juta Sama Debt Collector Palsu

Pelaku pun menyampaikan ke korban, mobil itu tidak akan ditarik leasing bila ada bayaran Rp 20 juta. 

Korban menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah makan kawasan Solo Baru, Sukoharjo

Tidak berhenti di Rp 20 juta, pelaku kembali meminta uang Rp 15 juta untuk pengurusan BPKB. 

Total uang yang diminta Rp 35 juta. 

 "Uangnya untuk ganti rugi saya saat saya bekerja, setiap ada kendala, pasti saya mengeluarkan dana Rp 5 juta," ucap Cecep.

"Dan sisanya untuk kehidupan saya dengan keluarga," tambahnya. 

Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan dan pemerasan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUH Pidana dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved