Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Imigrasi Solo Amankan 23 WNA dari Taiwan dan Tiongkok, Terbukti Tak Memiliki Dokumen Identitas

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan pihaknya telah mengamankan 23 WNA laki-laki dari  laporan warga

TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
Konferensi Pers Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, amankan 23 Warga Negara Asing (WNA) diduga lakukan pelanggaran hukum terkait keimigrasian, Kamis (25/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, amankan 23 Warga Negara Asing (WNA) diduga lakukan pelanggaran hukum terkait keimigrasian, Selasa (23/5/2023) lalu.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, melaporkan adanya Warga Negara Asing (WNA).

Sebanyak 23 WNA tersebut sudah berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, sejak Maret 2023

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan pihaknya telah mengamankan 23 WNA laki-laki dari  laporan warga yang masuk.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Jadi PPIH Solo 2023, Pelayanan Keimigrasian Tetap Normal

Warga Negara Asing (WNA) tersebut  berkisaran usia 20-30 tahun.

"Pengamanan terhadap 23 orang WNA tersebut, kami lakukan hasil dari pengaduan masyarakat, yang kami tindaklanjuti secara cepat," ucap Whisnu, Kamis (25/5/2023).

Pergerakan cepat guna mengantisipasi WNA lakukan  hal-hal yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tentang keimigrasian dan peraturan di Negara Indonesia.

Wishnu juga menejelaskan, Negara Indonesia terbuka siapa saja bisa datang di Indonesia dengan syarat mempunyai dokumen identitas.

Wishnu menyebut bahwa 23 orang yang saat ini diamankan, merupakan warga dari Taiwan dan Tiongkok.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kerja Sama dengan VFS Global: Tingkatkan Investasi, Pariwisata & Bisnis ke Indonesia

"23 orang yang kami amankan berasal dari Taiwan dan Tiongkok, namun kami tidak bisa menjelaskan jumlah berapa yang asal Tiongkok maupun Taiwan, karena kami kesulitan dengan data dokumen para WNA ini," ucap Wishnu, Kamis (25/5/2023).

Wishnu menambahkan jika 23 WNA ini tidak ditemukan dokumen apapun.

Alasan itulah pihaknya mengamankan para WNA, mengingat WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan paspor. 

Saat ini masih dalam pemeriksa agar mendapatkan keputusan untuk melakukan tindakan berikutnya.

"Nanti langkah deportasi pasti dilakukan namun kita kumpulkan dulu terkait maksud kedatangan mereka disini," terangnya.

Akibat WNA tanpa adanya dokumen,  23 WNA melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

" Terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved