Imigrasi Solo Amankan 23 WNA dari Taiwan dan Tiongkok, Terbukti Tak Memiliki Dokumen Identitas
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan pihaknya telah mengamankan 23 WNA laki-laki dari laporan warga
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, amankan 23 Warga Negara Asing (WNA) diduga lakukan pelanggaran hukum terkait keimigrasian, Selasa (23/5/2023) lalu.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, melaporkan adanya Warga Negara Asing (WNA).
Sebanyak 23 WNA tersebut sudah berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, sejak Maret 2023
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan pihaknya telah mengamankan 23 WNA laki-laki dari laporan warga yang masuk.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Jadi PPIH Solo 2023, Pelayanan Keimigrasian Tetap Normal
Warga Negara Asing (WNA) tersebut berkisaran usia 20-30 tahun.
"Pengamanan terhadap 23 orang WNA tersebut, kami lakukan hasil dari pengaduan masyarakat, yang kami tindaklanjuti secara cepat," ucap Whisnu, Kamis (25/5/2023).
Pergerakan cepat guna mengantisipasi WNA lakukan hal-hal yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tentang keimigrasian dan peraturan di Negara Indonesia.
Wishnu juga menejelaskan, Negara Indonesia terbuka siapa saja bisa datang di Indonesia dengan syarat mempunyai dokumen identitas.
Wishnu menyebut bahwa 23 orang yang saat ini diamankan, merupakan warga dari Taiwan dan Tiongkok.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Kerja Sama dengan VFS Global: Tingkatkan Investasi, Pariwisata & Bisnis ke Indonesia
"23 orang yang kami amankan berasal dari Taiwan dan Tiongkok, namun kami tidak bisa menjelaskan jumlah berapa yang asal Tiongkok maupun Taiwan, karena kami kesulitan dengan data dokumen para WNA ini," ucap Wishnu, Kamis (25/5/2023).
Wishnu menambahkan jika 23 WNA ini tidak ditemukan dokumen apapun.
Alasan itulah pihaknya mengamankan para WNA, mengingat WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan paspor.
Saat ini masih dalam pemeriksa agar mendapatkan keputusan untuk melakukan tindakan berikutnya.
"Nanti langkah deportasi pasti dilakukan namun kita kumpulkan dulu terkait maksud kedatangan mereka disini," terangnya.
Akibat WNA tanpa adanya dokumen, 23 WNA melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
" Terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah," tandasnya.
(*)
| Imigrasi Surakarta Sosialisasikan Aturan Keimigrasian & Kewajiban Orang Asing di Klaten-Sukoharjo |
|
|---|
| Luncurkan Layanan SIAP HAJI, Imigrasi Surakarta Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
| Program Sister City Resmi Berlanjut! Bupati Klaten Hamenang Teken LOI dengan Nanjing di Tiongkok! |
|
|---|
| Bupati Hamenang Senin Bertolak ke Tiongkok, Tindaklanjuti Pembahasan Sister City Klaten-Nanjing |
|
|---|
| TimPORA Sukoharjo Gelar Rakor untuk Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Dihadiri Berbagai Unsur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.