Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Proyek Kantor Pemda Terpadu Sragen Dilaporkan ke KPPU, Dituding ada Permainan soal Pemenang Tender

Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen sudah mendapat sorotan. Ini terkait adanya Persekongkolan Pemenang Tender.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Desain Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bakal lebih megah.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septian Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Baru 2 bulan berjalan, pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen sudah disoal.

Prosesi peletakan batu pertama kantor anyar yang dibangun di Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen itu baru dilakukan pada 31 Maret 2023 yang lalu.

Meski belum lama berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

PPK tender pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen dimintai keterangan soal adanya dugaan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan dugaan tersebut berawal dari adanya penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam tender.

“Permintaan keterangan kepada PPK masih seputar isu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang menjadi poin utama laporan pelapor,” ujar Kamal dalam keterangan pers yang diterima TribunSolo.com.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 pasal 44 ayat (9) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 menyebut Kelompok Kerja  (Pokja) dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

Pelarangan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 tahun 2022.

KPPU sendiri pernah mengungkap kasus adanya penambahan sejumlah syarat kualifikasi dan syarat teknis yang memberatkan untuk dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang terbatas.

Baca juga: Bupati Yuni Sebut Investor Lirik Sragen karena UMK, Padahal UMK Terendah Kedua se-Solo Raya 

Dengan begitu, hanya peserta tender yang sudah ‘disiapkan’ jauh hari yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Kamal kini masih mendalami dan mencari alat bukti untuk membuktikan apakah modus serupa juga terjadi dalam proses pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen.

Sejauh ini KPPU sudah memintai keterangan pelapor, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta PPK.

“Satgas KPPU sedang mendalami isu ini dan alat bukti yang membuktikan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor,” terangnya.

KPPU sedang memeriksa dokumen pemilihan dan penawaran peserta tender, kemudian akan memeriksa Pokja Tender pembangunan Kantor Pemda Terpadu Sragen itu.

Apabila sudah memenuhi unsur administrasi laporan hingga ditemukan sekurang-kurangnya 1 alat bukti, maka Satgas KPPU dapat merekomendasikan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.

Sementara itu, pemanggilan PPK sudah sampai ke Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Yuni mengatakan ia tidak pernah terlibat langsung dalam proses tender.

Namun, ia tidak mempermasalahkan jika kasus tersebut dibawa dan diselesaikan ke ranah pengadilan.

“Wah Ibu itu tidak pernah ikut campur dalam urusan tender, jadi lebih baik tanya langsung kepala dinas DPU atau ke BPBJ,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/5/2023).

“Kemarin sih laporan sama saya dalam proses apa di pengadilan atau bagaimana, ya sudah diselesaikan saja di pengadilan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved