Kasus Mario Dandy
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Davidi Akibat Ulah Mario Dandy, Buta Warna dan Belum Bisa Mandi
Jonathan mengungkapkan kondisi David ketika dia menghadiri sidang perdana Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina membeberkan kondisi putranya setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Jonathan mengungkapkan kondisi David ketika dia menghadiri sidang perdana Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Menurutnya, David sampai saat ini belum pulih.
Baca juga: Julie Estelle Gelar Acara Baby Shower Jelang Melahirkan Anak Pertamanya dengan David Tjiptobiantoro
"Anak saya sampai hari ini belum pulih," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Jonathan melanjutkan, David mengalami trauma yang cukup dalam di otak bagian luar sebelah kiri.
"Kita ada bukti-bukti yang mendukung hal tersebut, ada trauma yang cukup dalam di otak bagian luar sebelah kiri," katanya.
Hal itu pun berimbas motorik David yang berdampak pada pusat keseimbangannya.
Baca juga: Penyebab Shane Lukas Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ayah Shane Ungkap Tekanan Dialami Anaknya
"Itu yang motorik, juga sampai detik ini anak saya belum bisa mandi sendiri," ujar Jonathan.
Sementara untuk kognitif, kata Jonathan, sang anak belum bisa mengenali warna sampai saat ini.
"Sedangkan yang kognitif, anak saya sampai saat ini belum tahu warna, nggak bisa bedain ini warna apa, warna merah, biru, hitam," kata dia.
Jonathan Latumahina Ucap Terima Kasih pada Netizen
Jonathan Latumahina mengucapkan terima kasih kepada netizen karena telah mengawal kasus penganiayaan David Ozora.
Dikatakan Jonathan, kekuatan yang diberikan oleh netizen itu yang membuat kasus ini sampai hingga ke persidangan.
"Yang pertama saya mau ucapin terima kasih atas pengawalan netizen terutama karena ada catatan penting disinggung harus digarisbawahi bahwa persidangan ini adalah sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.
Lantaran hal tersebut, Shane dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.