Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed
Gegara Rekanan, Sub-Kontraktor Sebut Pengerjaan Masjid Sheikh Zayed Belum Tuntas
Polemik antara Sub-Kontraktor dengan rekanan Masjid Raya Sheikh Zayed muncul. Ini terkait rekanan yang menagih Rp150 juta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Kembag kawung 1-4 yang satu yang dikerjakan bagus. Kalau yang kembang kawung catnya yang dikerjakan 2-4 sangat beda. Yang diinginkan catnya gold. Yang dikerjakan Mas Ahmad lain. Yang 2-4 sampai sekarang belum ada tanda terima dari Waskita," terangnya.
Perusahaan tersebut harus menanggung komplain oleh PT. Waskita Karya selaku kontraktor utama dan PT. Arkonin selaku pengawas.
Dengan banyaknya komplain, ia pun beralih ke rekanan lain untuk merevisi pekerjaan tersebut.
"Ternyata dari Pihak Waskita dan Arkonin selaku pengawas yang dipasang jelek. Bengkok ini. Sama Arkonin diprotes jelek banget. Klien saya tetap tanggung jawab membongkar semua. Mencari pihak lain mencari spek yang bagus dipasang," jelasnya.
Somasi
PT. Galang Insan Nusantara, Sub-Kontraktor yang ikut andil dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed tidak terima ditagih Rp150 juta oleh rekanannya.
Mereka kini melayangkan somasi.
Kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya melayangkan somasi ke rekanannya, Ahmad Mustaqim lantaran telah menuding perusahaan Sub-Kontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed ini belum membayar utang Rp 150 Juta.
"Rp150 juta itu itungan dari mana? Oleh karena itu saya memberikan somasi terbuka supaya segera minta maaf kepada klien saya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2023).
Rekanan tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal.
Pihak PT. Galang Insan Nusantara harus membongkar pekerjaan yang dilakukan oleh Ahmad Mustaqim dan menggantinya dengan rekanan lain.
Selain rugi harus mengulang pekerjaan, pihaknya juga menanggung citra yang buruk di hadapan Kontraktor Utama, PT. Waskita Karya.
Bahkan sempat ada pemotongan tagihan akibat pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
"Karena klien saya menderita kerugian dan di hadapan Waskita buruk. Suratnya isinya pemotongan tagihan akibat pekerjaan revisi itu," jelasnya.
Baca juga: Tidak Punya Uang Makan, Diduga Penyebab Ari, Ojek Masjid Sheikh Zayed Nekat Curi Pipa Besi Rongsok
Ia pun selaku kuasa hukum sempat melakukan lobi yang akhirnya membuat pemotongan itu tidak jadi dilakukan.
Kasus Tukang Las Masjid Sheikh Zayed, Kuasa Hukum Ahmad Siap Dimediasi, Termasuk Ditengahi Gibran |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum PT GIN soal Klaim Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Itu Semua Bohong |
![]() |
---|
Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya |
![]() |
---|
PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.