Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

David Sempat Amnesia Setelah Dianiaya Mario Dandy, Panggil Bapaknya Pakai Sebutan 'Mas'

Jonathan Latumahina membeberkan kondisi David, yang sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNSOLO.CO, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan kesaksiannyadalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Jonathan Latumahina membeberkan kondisi anaknya, David, yang sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Jonathan ketika hakim bertanya soal kondisi David usai mengalami penganiayaan oleh terdakwa Mario Dandy.

Baca juga: Tanggapan Keluarga David Lihat Mario Dandy yang Bisa Lepas Pasang Kabel Ties: Seperti Tamu Istimewa

Jonathan lantas menambahkan jika anaknya itu mengalami kelainan pada bagian bahunya.

"Kemudian yang sebelah kiri enggak bisa leluasa tangan kanannya sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruag sidang.

Seusai hakim menanyakan secara langsung terkait kabar amnesia David, Jonathan menyebut dirinya sempat dipanggil 'mas' oleh anaknya.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya Hakim.

"Paling sederhana manggil saya aja 'mas'," jawab Jonathan.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Davidi Akibat Ulah Mario Dandy, Buta Warna dan Belum Bisa Mandi

Sementara itu kondisi David apakah bisa mengikuti pelajaran usai dinyatakan mengidap amnesia, juga ditanyakan hakim.

Jonathan mengakui, selama ini belum bisa mengikuti pelajaran dan baru bisa melakukan sosialiasasi dengan lingkungannya.

"Enggak bisa (ikuti pelajaran), jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan kalau teman-temannya bertanya 'kok jadi begini ya'," kata Jonathan.

Diketahui, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved