Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Psikolog Forensik Soroti Mario Dandy Umbar Senyum dalam Sidang Penganiayaan David: Bisa Jadi Lega

Kejadian ini bukan pertama kali dilakukan Mario, sebelumya ia tertangkap mata tersenyum selama proses hukum berlangsung.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah momen yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo (20) beberapa kali tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam, viral di media sosial.

Dalam videonya terlihat momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: David Sempat Amnesia Setelah Dianiaya Mario Dandy, Panggil Bapaknya Pakai Sebutan Mas

Saat itu, Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya.

Setelah itu, Mario tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.

Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario tiba-tiba tertunduk.

Bahkan, ia langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.

Kejadian ini bukan pertama kali dilakukan Mario, sebelumya ia tertangkap mata tersenyum selama proses hukum berlangsung, sejak pemeriksaan di kantor kepolisian bahkan hingga di pengadilan.

Dikutip dari Kompas.com, Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar, sebuah studi menjelaskan bahwa ada tiga makna yang tersirat dari senyuman ataupun tawa seorang pelaku kejahatan di ruang sidang.

Reza berujar, yang pertama adalah ekspresi superioritas. Terlebih lagi, kata dia, persidangan pada hakikatnya merupakan arena pertarungan, tak terkecuali bagi Mario dan kuasa hukumnya.

"Dalam pertarungan, butuh perang urat saraf. Termasuk pula perasaan tidak bersalah," ungkap Reza kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Yang kedua, Reza menilai bisa jadi senyum atau tawa dari Mario itu merupakan bentuk ketidakkongruenan antara perilaku tampak dan perilaku tak tampak.

Dalam hal ini, perilaku tampak itu berupa senyuman ataupun tawa kecil. Sementara itu, perilaku tak tampak itu biasanya rasa gundah, sedih, takut, dan lainnya.

"Jadi, senyum bisa ditampilkan sebagai cara menetralisasi suasana hati yang sebenarnya," ucap Reza.

Baca juga: Habis Hajar David secara Brutal, Mario Dandy Tawarkan Pengobatan, Pengacara : Wujud Kepedulian

Terakhir, Reza mengatakan, hasil studi menyebutkan, ekspresi senyum di pengadilan itu bisa diartikan sebagai perasaan lega.

Misalnya, lebih baik dihukum penjara daripada dihakimi massa.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved