Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Habis Hajar David secara Brutal, Mario Dandy Tawarkan Pengobatan, Pengacara : Wujud Kepedulian

Tawaran itu diajukan Mario Dandy setelah dengan brutalnya dia menganiaya David hingga luka parah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam sidang, Mario Dandy Satriyo disebut sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David Ozora (17).

Tawaran itu diajukan Mario Dandy setelah dengan brutalnya dia menganiaya David hingga luka parah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang mendampingi kliennya dalam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan

 "Mario sudah empat kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini," kata Andreas pada Selasa (13/6/2023).

Andreas mengaku jika bantuan yang ditawarkan kliennya Mario Dandy itu sebagai bentuk pertanggungan soal semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit.

Mario Dandy klaimnya, menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran yang diajukan ke ayah David.

"Penawaran pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario, dan keempat dari pengacaranya," ujarnya dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan

Andreas lantas mengungkapkan rasa syukurnya setelah melihat kondisi David Ozora yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban.

Ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina, kemudian menyebut Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya.

Hal itu lantaran David selaku korban penganiayaan dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

"Keanehannya saat urus asuransi, ditolak. Saya tanya kenapa ditolak, karena setahu saya, asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit, melainkan dari keterangan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama yang memulai perkelahian.

Kendati demikian, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.

Seperti diketahui, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved