Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Juliyatmono Mengundurkan Diri

Kamis, Rapat Paripurna DPRD Karanganyar Dihelat, Bahas Surat Pengunduran Diri Juliyatmono 

Surat pengunduran diri yang diajukan Juliyatmono dari jabatan Bupati Karanganyar akan segera diproses DPRD Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Selasa (21/2/2023). 

Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.

Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.

Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.

Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :

Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved