Juliyatmono Mengundurkan Diri
Kamis, Rapat Paripurna DPRD Karanganyar Dihelat, Bahas Surat Pengunduran Diri Juliyatmono
Surat pengunduran diri yang diajukan Juliyatmono dari jabatan Bupati Karanganyar akan segera diproses DPRD Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.
Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.
Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.
Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.
Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :
Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(*)
Kepastian Waktu Juliyatmono Berhenti Jadi Bupati Karanganyar : Masih Tunggu SK Mendagri |
![]() |
---|
Gantikan Juliyatmono, DPRD Tetapkan Rober Christanto sebagai Bupati Karanganyar : Sampai 15 Desember |
![]() |
---|
Juliyatmono Mengundurkan Diri, DPRD Karanganyar Usulkan Rober Christanto, Jadi Bupati Bukan Plt |
![]() |
---|
Mundur Jadi Bupati Karanganyar untuk Nyaleg DPR RI, Juliyatmono: Saya Ditugaskan Partai |
![]() |
---|
Proses Pengunduran Diri Juliyatmono Masih Panjang, Rapat Paripurna DPRD Karanganyar Cuma Poin Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.