Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Jadwal dan Syarat Daftar Ulang PPDB SD dan SMP di Sragen, Dilaksanakan 13-14 Juli 2023

Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang yang digelar selama 2 hari, mulai 13-14 Juli 2023 mendatang.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
Situasi suasana pendaftaran peserta didik baru di SMPN 2 Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kabupaten Sragen sudah ditutup sejak Sabtu (8/7/2023).

Dengan begitu, selanjutnya akan dilakukan analisis penilaian mulai 10-11 Juli 2023.

Hasil seleksi PPDB akan diumumkan secara resmi pada 12 Juli 2023 mendatang.

Pengumuman secara resmi akan ditempel di papan pengumunan sekolah dan sudah ditandatangani kepala sekolah.

Kemudian, calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang yang digelar selama 2 hari, mulai 13-14 Juli 2023 mendatang.

Apabila peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, M. Farid Wajdi mengatakan persyaratan melakukan daftar masih sama seperti di petunjuk teknis yang sudah diedarkan.

"Untuk daftar ulang masih sama dengan Juknis," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/7/2023).

Saat melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, calon peserta didik juga harus menyertakan beberapa berkas persyaratan.

Secara umum, berkas yang disiapkan untuk melakukan daftar ulang jenjang SMP adalah fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir atau surat keterangan lulus dari sekolah, fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kemudian, calon peserta didik harus melampirkan fotocopy kartu keluarga, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, juga diminta melampirkan konversi nilai prestasi dari Disdikbud bila ada.

Baca juga: Daftar SMP Negeri Sragen yang Kekurangan Siswa di PPDB 2023, SMPN 2 Jenar Paling Sedikit Siswanya

Baca juga: Website PPDB SMP di Sragen Sempat Tak Bisa Diakses, Ternyata Satu Server Dipakai 4 Kabupaten/Kota

Khusus calon siswa yang diterima di jalur perpindahan orang tua, maka juga diminta melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua.

Berkas-berkas tersebut, dibuat dua rangkap untuk diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan untuk arsip calon peserta didik.

Sementara itu, Kabid SD Disdikbud Sragen, Suwarno menerangkan calon siswa SD juga harus melakukan daftar ulang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved