Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Larangan Operasional Kereta Kelinci di Solo : Tak Boleh Lewat Viaduk Gilingan, Nekat Tilang Menanti

Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di Jalan Raya Kota Solo sesuai dengan penerbitan surat edaran (SE) tentang larangan operasional sepur kelinci.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Kawasan Viaduk Gilingan Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di Jalan Raya Kota Solo

Itu sesuai dengan penerbitan surat edaran (SE) tentang larangan operasional sepur kelinci di Solo.

SE tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Cerita Devi, Ikut Solo Batik Carnival ke-14, Buat Kostum Bertema Gagak Ireng, Rogoh Kocek Rp5 Juta

Adapun pelarangan operasional kerna kereta kelinci tidak resmi, tidak laik jalan, dan tidak ada jaminan keselematan bagi penumpang. 

"Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya kota Solo," terang Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, Minggu (9/7/2023).

"(Kereta kelinci) dibolehkan hanya di kawasan wisata," tambahnya. 

Oleh karenanya, kereta kelinci dilarang melintas di Viaduk Gilingan karena tergolong jalan raya.

Taufiq menjelaskan ada sejumlah tindakan yang akan diambil apabila kedapatan ada kereta kelinci yang melintas di jalan raya Kota Solo

Pengendara kereta kelinci bisa dikenai sanksi berupa penilangan. 

Baca juga: 379 Peserta Berlenggak-lenggok dari Sriwedari ke Balai Kota, Meriahkan Solo Batik Carnival ke-14

Penindakan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Solo

"Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas itu dari kepolisian," tutupnya.

Apabila mengacu pada UU LLAJ, pelanggar bisa dikenai hukuman penjara dan denda, sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2.

Pelanggar terancam jeratan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pembukaan Mundur

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved