Viral
Chat Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Diperiksa Tim Digital Forensik, Ungkap Kegiatan Tak Wajar
Hal ini dikarenakan ada banyak grup facebook maupun media sosial lainnya yang kini sedang didalami.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Misteri Grup FB yang Diikuti Korban Mutilasi di Sleman, Pemicu Perilaku Tak Wajar Sebelum R Tewas
Jenazah Diserahkan
Jenazah R, korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta akan diserahkan kepada pihak keluarga. Namun penyerahan jenazah tersebut akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA.
Namun untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara.
Pada perkara mutilasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan kepastian siapa korban.
Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial R di Kasihan.
Hasil identiknya mencapai 99 persen.
Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.
Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung. Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban.
Dan penyidik (sekarang) masih menunggu hasil tes DNA.
(Tribunjogja.com/rif)
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.