Berita Sukoharjo
Kasus Narkoba di Sukoharjo, 6 Pengedar Ditangkap, Sudah Edarkan di 25 Titik Klaten
Sebanyak 6 orang pengedar narkoba tertangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan pengedar didapati barang bukti narkotika golongan I.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 6 orang pengedar narkoba tertangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dari tangan pengedar didapati barang bukti narkotika golongan I seberat 2,5 ons.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif aparat kepolisian Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Sukoharjo telah melakukan penyelidikan secara mendalam selama bulan Juni dan Juli di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan dari warga sekitar, adanya transaksi narkotika.
Baca juga: Gaya Ibu Negara Iriana saat Makan Siang di Sukoharjo : Pakai Kemeja Garis Hitam Putih
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, sebelumnya telah diamankan pengedar narkotika golongan I di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami telah mengamankan, enam orang pengedar Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, dari eman orang tersebut diantaranya residivis" ucap Sigit, Senin (24/7/2023).
"Enam orang tersebut merupakan warga Sukoharjo, dan mengedarkan di 25 titik yang berada di Kabupaten Klaten," tambahnya.
Selain itu, barang bukti berupa narkotika golongan I yang siap edar, berhasil disita sebagai bukti 2,5 ons yang kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, pengungkapan narkotika ini merupakan paling besar selama masa kepemimpinan Sigit.
Baca juga: Kisah Singkat Kampung Gitar Desa Mancasan Sukoharjo : Dari Kecintaan Musik Yang Dipupuk Sejak 1975
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh anggota jaringan ini.
Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba, agar tetap bersih dan bebas dari bahaya narkotika di Sukoharjo.
Dari kasus tersebut, sebanyak enam orang pengedar Narkotika Gol I terancam Pasal 114 ayat (2).
"Isi dari pasal tersenut tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum," tandasnya.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.