Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Kasus Narkoba di Sukoharjo, 6 Pengedar Ditangkap, Sudah Edarkan di 25 Titik Klaten

Sebanyak 6 orang pengedar narkoba tertangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan pengedar didapati barang bukti narkotika golongan I.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat jumpa pers kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 6 orang pengedar narkoba tertangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Dari tangan pengedar didapati barang bukti narkotika golongan I seberat 2,5 ons.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif aparat kepolisian Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Sukoharjo telah melakukan penyelidikan secara mendalam selama bulan Juni dan Juli di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.       

Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan dari warga sekitar, adanya transaksi narkotika.

Baca juga: Gaya Ibu Negara Iriana saat Makan Siang di Sukoharjo : Pakai Kemeja Garis Hitam Putih

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, sebelumnya telah diamankan pengedar narkotika golongan I di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo

"Kami telah mengamankan, enam orang pengedar Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, dari eman orang tersebut diantaranya residivis" ucap Sigit, Senin (24/7/2023).

"Enam orang tersebut merupakan warga Sukoharjo, dan mengedarkan di 25 titik yang berada di Kabupaten Klaten," tambahnya.

Selain itu, barang bukti berupa narkotika golongan I yang siap edar, berhasil disita sebagai bukti 2,5 ons yang kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pengungkapan narkotika ini merupakan paling besar selama masa kepemimpinan Sigit.

Baca juga: Kisah Singkat Kampung Gitar Desa Mancasan Sukoharjo : Dari Kecintaan Musik Yang Dipupuk Sejak 1975

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh anggota jaringan ini.

Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba, agar tetap bersih dan bebas dari bahaya narkotika di Sukoharjo

Dari kasus tersebut, sebanyak enam orang pengedar Narkotika Gol I terancam Pasal 114 ayat (2).

"Isi dari pasal tersenut tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved