Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Kata Pemkot Solo soal Aset di Benteng Vastenburg, Imbas Korupsi Benny Tjokro : Tidak Terkena Dampak

Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan imbas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris
Kawasan Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono

"Tidak ada aset Pemkot yang terkena dampak penyitaan," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023). 

Salah satu aset Pemkot Solo yang tidak terkena dampak penyitaan adalah Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca juga: Di Balik Penyitaan Pandawa Water World: Benny Tjokro Pemegang Saham, Kini Berpotensi Dikelola BUMDes

Baca juga: Penyitaan Aset Benny Tjokro, Kemungkinan Bertambah Masih Terbuka, Kejagung Siap Terima Laporan Warga

MPP pun tetap akan beroperasi seperti sebelumnya.

Budi menjelaskan bagian Benteng Vastenburg yang disita Kejagung adalah bagian dalam. 

Apabila menggunakan bagian dalam Benteng Vastenburg, itu nanti harus berkoordinasi dengan Kejari Solo. 

"Sementara di luar tidak ada masalah. Luar bukan bagian yang disita," ucap Budi.

"Tapi kalau yang dalam termasuk yang disita, kami lagi koordinasi dengan kejaksaan bagaimana nanti langkahnya," tambahnya.

Nasib Benteng Vastenburg

Sebelumnya, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.

Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.

Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.

Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Sita Pandawa Water World Sukoharjo, Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Baca juga: Kejagung Data Aset Benny Tjokro di Wonogiri, Camat Paranggupito : Belum Penyitaan, Cuma Pengukuran

Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.

Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved