Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Kata Pemkot Solo soal Aset di Benteng Vastenburg, Imbas Korupsi Benny Tjokro : Tidak Terkena Dampak
Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan imbas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg tidak terdampak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono.
"Tidak ada aset Pemkot yang terkena dampak penyitaan," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Salah satu aset Pemkot Solo yang tidak terkena dampak penyitaan adalah Mall Pelayanan Publik (MPP).
Baca juga: Di Balik Penyitaan Pandawa Water World: Benny Tjokro Pemegang Saham, Kini Berpotensi Dikelola BUMDes
Baca juga: Penyitaan Aset Benny Tjokro, Kemungkinan Bertambah Masih Terbuka, Kejagung Siap Terima Laporan Warga
MPP pun tetap akan beroperasi seperti sebelumnya.
Budi menjelaskan bagian Benteng Vastenburg yang disita Kejagung adalah bagian dalam.
Apabila menggunakan bagian dalam Benteng Vastenburg, itu nanti harus berkoordinasi dengan Kejari Solo.
"Sementara di luar tidak ada masalah. Luar bukan bagian yang disita," ucap Budi.
"Tapi kalau yang dalam termasuk yang disita, kami lagi koordinasi dengan kejaksaan bagaimana nanti langkahnya," tambahnya.
Nasib Benteng Vastenburg
Sebelumnya, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.
Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Sita Pandawa Water World Sukoharjo, Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri
Baca juga: Kejagung Data Aset Benny Tjokro di Wonogiri, Camat Paranggupito : Belum Penyitaan, Cuma Pengukuran
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.
(*)
Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Pemkot Solo
Benteng Vastenburg
Budi Murtono
Benny Tjokrosaputro
Aset Benny Tjokrosaputro
Jiwasraya
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.