Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Rekaman Stabil, Jaksa Ragukan Shane Lukas Syok Lihat Penganiayaan Mario Dandy

Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan pengakuan Shane Lukas yang syok saat melihat Mario Dandy menganiayaa korban D.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan pengakuan Shane Lukas yang syok saat melihat Mario Dandy menganiayaa korban D. Shane ditetapkan terdakwa karena telah merekam penganiayaan tersebut. Seorang jaksa meragukan karena perekaman nampak stabil.

Ia tak habis pikir dengan keterangan Shane Lukas (19) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Jaksa menilai jawaban Shane tak relevan dengan fakta yang ada.

Salah satunya soal video rekaman yang diambil oleh Shane. Semua itu bermula ketika terdakwa mengaku kaget dan syok saat Mario Dandy Satriyo (20) melayangkan tendangan ke arah kepala D.

"Saya kaget dan syok karena Mario belum pernah seperti ini (menganiaya orang) sebelumnya," ujar Shane di persidangan.

"Tangan saya bahkan sampai bergetar ketika melihat tendangan Mario," lanjut dia.

Pernyataan itu lantas membuat jaksa bertanya-tanya. Sebab, rekaman video yang diambil Shane cenderung stabil. "Kalau saudara syok, pasti HP-nya bergerak, tapi rekamannya stabil?" tanya jaksa.

Baca juga: Korban Terlanjur Sekarat, Shane Lukas Sesali Kurang Cepat Melerai Mario Dandy

"Mohon maaf Ibu, itu saya panik, tapi HP-nya memang enggak terlalu saya getarin. Pas ngerekam, pas tendangan pertama, saya juga sempat menoleh (noleh karena takut)," jawab terdakwa.

Jaksa kemudian mempertegas pertanyaannya. Ia sekali lagi menanyakan kenapa rekaman video bisa stabil.

"Tapi rekaman HP saudara stabil, kalau saudara kaget dan syok, rekaman pasti bergetar, seperti yang saudara bilang bahwa tangan saudara bergetar," kata jaksa.

"Kalau itu enggak tahu, Bu. Mungkin karena merek iPhone-nya. IPhone 13. Karena yang saya tahu semakin tinggi tingkat modelnya, kameranya semakin bagus," ujar Shane.

Baca juga: Gugatan Mahasiswa Solo ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 21 Tahun, Berharap Gibran Capres

Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D. Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Baca juga: Grace Natalie Sebut PSI Harus Merangkak Temui Partai Lain, Pengamat Menduga Arahnya Sindir PDIP

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Baki Sukoharjo, Rumah Digeledah 1 Jam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved