Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Elly Toisuta Mendadak 'Hilang' Seusai Anaknya Aniaya Orang hingga Tewas, Sudah Tidak Ngantor 4 Hari

Diberitakan sebelumnya, AT, putra Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, menganiaya seorang remaja berinisial RRS (18).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase tribun ambon/istimewa
Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta tidak ngantor setelah sang anak jadi tersangka penganiaya remaja hingga tewas 

Namun, dalam klarifikasinya tersebut, Elly tak menyebutkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukan oleh anaknya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun turut buka suara soal penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon.

Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.

"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.

Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.

"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.

Pelaku Berpotensi Dihukum Berat

Sementara itu, Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih dikembangkan.

Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.

Makam RRS, remaja yang tewas usai dipukul anak Ketua DPRD Ambon. (kolase tribun ambon)
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved