Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Kasus Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ucapannya yang Viral

Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TribunnewsWiki
Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Lobi Politik Dibalik Keputusan MA

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Rekam jejak kasus

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved