Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Menduga Adanya Lobi Politik Terkait Keputusan MA yang Ringankan Vonis Sambo Dkk
Ia menduga telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kamaruddin Simanjuntak sangat menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya.
Dikutip dari Kompas.com, ia menduga telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Kubu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Apa Benar Selama Ini Dipenjara
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang disebutkannya itu.
Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA tersebut.
Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup penjara= dimana sebelumnya divonis pidana mati.
Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer (ajudan Sambo) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Lobi Politik Dibalik Keputusan MA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hanya Richard yang menerima vonis dari PN Jakarta Selatan.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
(Kompas.com)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.