Info BPJS
BPJS Kesehatan Bentuk Tim Forum Kepatuhan, Awasi Badan Usaha yang Belum Patuh Pembayaran Iuran JKN
Bagi pemberi kerja non penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peningkatan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Kabupaten Sragen menjadi fokus pembahasan dalam Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN di Kabupaten Sragen, Rabu (9/8/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan per Juli 2023, kepesertaan JKN di Kabupaten Sragen sebesar 86,02 persen atau 867.425 jiwa penduduk Sragen telah menjadi peserta JKN.
Dari total tersebut, distribusi peserta JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 43,05 persen, PPU sebesar 21,27 persen, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 12,49 persen, PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebesar 7,04 persen, dan BP sebesar 2,16 persen.
Baca juga: Sebesar 28,66 Persen Penduduk Sukoharjo Terdaftar Dalam Segmen Pekerja pada Program JKN
“Capaian tersebut akan terus meningkat, seiring ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan masyarakat itu sendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dyah Miryanti.
Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011, pemberi kerja non penyelenggara negara mempunyai kewajiban mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, serta kewajiban memungut iuran sampai pembayaran iuran JKN.
Bagi pemberi kerja non penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Sanksi perdata dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Per Juni 2023, hasil dari pemeriksaan kepatuhan badan usaha Kabupaten Sragen tahun 2023 kepada 41 badan usaha, mendapatkan hasil sebanyak 39 badan usaha dinyatakan patuh dan dua badan usaha masih dinyatakan belum patuh karena belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Untuk langkah penagihan iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berkolaborasi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta dengan mengirimkan surat kepada badan usaha yang dinyatakan belum patuh pembayaran iuran JKN.
Dampak dari pengiriman surat tersebut, dari 30 badan usaha yang menerima, sebanyak 29 dinyatakan patuh pembayaran iuran, sedangkan satu badan usaha masih belum patuh.
“Selain itu, kami juga melakukan pemanggilan badan usaha di bulan Mei yang lalu. Dari delapan badan usaha yang diundang, tujuh badan usaha dapat memenuhi kewajibannya dan melakukan pembayaran iuran, dengan total iuran sebesar 5.101.162 rupiah. Sedangkan untuk Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2022, 13 badan usaha sudah melakukan pembayaran iuran sebesar 35.445.843 rupiah, dua belum patuh, dua tidak beroperasi atau tutup, dan satu pindah alamat,” ujarnya.
Baca juga: Kota Surakarta Pertahankan Predikat UHC di Tahun 2023: 97,92 Persen Warganya Sudah Terdaftar JKN
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah mengatakan di tahun 2023, BPJS Kesehatan telah mengirimkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Sragen untuk tujuh badan usaha menunggak dengan total piutang 25 juta.
Setelah dilakukan pendampingan hukum untuk mengurai permasalahan yang ada, sebanyak empat dinyatakan patuh dengan nominal iuran sebesar 6 juta, dan sisanya masih dalam proses mediasi.
“Beberapa badan usaha masih dilakukan mediasi, edukasi, dan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Ada badan usaha yang berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran dengan cara cicilan dan menandatangani Berita Acara (BA) kesanggupan pembayaran iuran. Hal ini menjadi fokus perhatian semuanya, karena ketidakpatuhan badan usaha untuk melakukan pelaporan kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja terkait kondisi keuangan badan usaha tersebut, menyebabkan jumlah piutang terus bertambah seiring berjalannya umur piutang,"
"Maka dari itu, dengan segala upaya yang saat ini dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan, harapannya badan usaha mematuhi seluruh kewajibannya dalam Program JKN, karena merupakan hak seorang pekerja mendapatkan jaminan kesehatan,” ucapnya.
(*/adv)
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Baznas Sragen, Daftarkan 300 Jiwa Jadi Peserta JKN via Program Donasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Program JKN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Sragen Komitmen Tingkatkan Kepesertaan JKN |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepesertaan JKN, Kejaksaan Negeri Karanganyar Teken Kerja Sama Dengan BPJS Kesehata |
![]() |
---|
Capaian Kepesertaan JKN Meningkat, Pemkot Surakarta Konsisten Pertahankan Predikat UHC |
![]() |
---|