Info BPJS

Sebesar 28,66 Persen Penduduk Sukoharjo Terdaftar Dalam Segmen Pekerja pada Program JKN

Selain mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kewajiban pemberi kerja non penyelenggara negara adalah patuh dalam pembayaran iuran JKN.

Doc BPJS
Sebesar 28,66 Persen Penduduk Sukoharjo Terdaftar Dalam Segmen Pekerja 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 28,66 persen atau 259.296 jiwa penduduk Kabupaten Sukoharjo terdaftar dalam segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam kegiatan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Program JKN di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/8/2023).

Dyah mengatakan capaian tersebut merupakan capaian kepesertaan tertinggi kedua, setelah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebesar 35,61 persen.

Dilanjutkan dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 16,61 persen, PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebesar 11,93 persen, dan BP sebesar 2,41 persen.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Bersama Pemkab Sragen Komitmen Tingkatkan Capaian UHC

“Per Juli 2023, total capaian kepesertaan JKN Kabupaten Sukoharjo telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Artinya sebanyak 95,23 persen penduduk Sukoharjo telah menjadi peserta JKN. Hal ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan, yakni capaian 98 persen dari total penduduk Indonesia menjadi peserta JKN di tahun 2024,” kata Dyah.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011, selain mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kewajiban pemberi kerja non penyelenggara negara adalah patuh dalam pembayaran iuran JKN.

“Per 31 Desember 2022, terdapat 16 badan usaha indikasi menunggak dengan umur piutang iuran lebih dari dua bulan. Atas upaya yang telah dilakukan para pihak, sebanyak dua badan usaha masih dinyatakan belum patuh, empat badan usaha dinyatakan tidak beroperasi atau tutup, dua badan usaha berkomitmen melakukan cicilan tunggakan, dan delapan badan usaha dinyatakan telah patuh,” ujarnya.

Baca juga: Sambut HUT ke-55, BPJS Kesehatan Lakukan Langkah Nyata dengan Peduli Sesama melalui Donor Darah

Melalui upaya kunjungan bersama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, sampai bulan Mei 2023, atas piutang iuran badan usaha per 31 Desember 2022 berhasil ditagihkan sebesar 9.022.432 rupiah.

Tak hanya itu, melalui kewenangan BPJS Kesehatan melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan, sampai saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada 66 badan usaha di Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil pengawasan pemeriksaan tersebut, 14 badan usaha masih terindikasi belum patuh, dan sebanyak 42 badan usaha dinyatakan telah patuh dalam Program JKN dengan jumlah pekerja terdaftar sebanyak 1.899 pekerja.

“Di tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas 15 badan usaha menunggak iuran. Dari upaya tersebut, sebanyak lima badan usaha dinyatakan tidak beroperasi atau tutup, dan sepuluh badan usaha dinyatakan patuh dengan total iuran tertagih sebesar 12.811.933 rupiah,” tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Sosialisasi e-Dabu KP Desa, Tingkatkan Pemahaman Program JKN

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, menyampaikan dalam upaya pengawasan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, Kejaksaan Negeri hadir dengan upaya pendampingan hukum dalam Program JKN.

“BPJS Kesehatan telah mengirimkan permohonan bantuan hukum kepada kami, untuk 47 badan usaha yang perlu ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 30 badan usaha telah kami undang untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait Program JKN. Setelah berbagai upaya yang dilakukan, masih terdapat kendala di lapangan,"

"Diantaranya, sebagian besar badan usaha hanya mendaftarkan pekerja tetap, sedangkan pekerja dengan status tidak tetap tidak didaftarkan ke dalam Progam JKN. Selain itu, pekerja memilih tetap mempertahankan kepesertaan PBI nya, karena khawatir kehilangan bantuan sosial yang lain. Hal ini perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas dan mengikat, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana,” ujarnya.

(*/adv)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved