Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bejatnya Bapak Tiri di Lampung, Rudapaksa Anaknya Sejak Berusia 8 Tahun, Korban Jadi Depresi

Seorang laki-laki bernama SA tega mencabuli putri tirinya sendiri sejak tahun 2020

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

"Hasil pengembangan kasus, Suti Aklik juga mengaku telah melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 2 kali di rumah," ungkap Kapolres.

"Suti Aklik dijerat kasus pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 junto 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan kecaman keras atas perbuatan pelaku.

Sebab, selain korban asusila, anak di bawah umur juga mengalami depresi.

"Betapa bejatnya ayah tiri hingga tega menodai anaknya sejak kelas 3 SD," ujar Eko.

Dirinya mengatakan, per tanggal 10 Agustus 2023, sudah ada 85 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.

4 kasus diantaranya adalah pelaku bapak tiri dan 1 kasus sodomi.

"Harus ada upaya maksimal yang di lakukan oleh semua elemen masyarakat terutama Pemkab Lamteng," ujarnya.

"Kami setiap minggu pasti selalu laporan laporan kasus, ini sudah darurat," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved