Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bejatnya Bapak Tiri di Lampung, Rudapaksa Anaknya Sejak Berusia 8 Tahun, Korban Jadi Depresi

Seorang laki-laki bernama SA tega mencabuli putri tirinya sendiri sejak tahun 2020

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

TRIBUNSOLO.COM- SA (49) sungguh bejat. 

Bagaimana tidak, dia tega merudapaksa anak tirinya sejak usia 8 tahun. 

Aksi tak terpuji yang dilakukan sejak tahun 2020 itu pun membuat korban mengalami depresi. 

Baca juga: Satu Sapi Mati karena Antraks di Wonogiri, Penyebab Penularan Masih Misterius 

Baca juga: Sempat Viral Zul Zivilia Manggung Meski Berstatus Tahanan, Sang Istri Jelaskan Fakta di Baliknya

Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.

"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.

Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.

Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.

"Tapi korban malah menjawab, perutnya sakit akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah merudapaksa korban," ujar kapolres.

Hal itupun sontak membuat sang ibu kaget karena kini korban terlihat depresi.

Saat ditanya kapan terakhir ayah tirinya melakukan perbuatan bejat itu, korban mengaku perbuatan Suti Aklik dilakukan sejak dirinya kelas 3 SD.

"Terakhir, korban kembali mendapati perlakuan serupa dari ayah tirinya pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan didampingi untuk meminta keadilan ke Polsek Padang Ratu.

Setelah melakukan penyelidikan kasus, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu mendapat petunjuk keberadaan Suti Aklik.

Pelaku terlacak sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panitopsnal I Reskrim, Panitopsnal II Reskrim dan anggota tekab 308 Polsek Padang Ratu bergerak menangkap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved