Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dituntut penjara selama 12 tahun.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20). Berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dituntut penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

Baca juga: Ayah David Sebut Mario dan Shane Sempat Gitaran di Kantor Polisi, Pucat Tahu Rafael Tak Bisa Bantu

Jaksa menjelaskan jika penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Jaksa penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Mario Dandy.

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Adapun sejumlah hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan yang tidak manusiawi, serta kondisi David usai dianiaya.

Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman pada Mario Dandy.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Heran Sendiri Sudah Aniaya David: Tidak Menyangka Berbuat Sehebat Itu

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved