Breaking News

Info BPJS

BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Monev KBK untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta gelar Pertemuan Monitoring Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tahun 2023, Rabu (16/8/2023).

|
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok. BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti, dalam Pertemuan Monitoring Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tahun 2023, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peningkatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjadi salah satu point of customer dalam survei kepuasan peserta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti, dalam Pertemuan Monitoring Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tahun 2023, Rabu (16/8/2023).

"Di tahun 2023, kami mengajak seluruh fasilitas kesehatan, provider, dan mitra kami untuk bersama-sama saling interest dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Seperti pesan yang disampaikan oleh Presiden RI, BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama fasilitas kesehatan. Setiap fasilitas kesehatan di tanah air baik milik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani pasien JKN harus memiliki standar pelayanan yang baik," kata Dyah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bentuk Tim Forum Kepatuhan, Awasi Badan Usaha yang Belum Patuh Pembayaran Iuran JKN

Salah satu bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, diantaranya adalah pemasangan Janji Layanan JKN dalam bentuk media spanduk, poster, dan banner yang terlihat di tempat strategis fasilitas kesehatan.

Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN.

Dalam Janji Layanan JKN, terdapat tujuh poin pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan enam poin pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai isi janji layanan yang selaras dengan isi di dalam kerja sama dan terkait dengan isu-isu mutu.

"Janji Layanan JKN sesungguhnya merupakan bentuk sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta, dan pemangku kepentingan terkait pelayanan JKN. Tak hanya itu, dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan terbaik kepada peserta melalui implementasi Janji Layanan JKN," ucapnya.

Optimalisasi Program JKN melalui empat fungsi pelayanan primer, berupa kontak pertama, kontinuitas, koordinasi, dan komprehensif.

Implementasi dari kontak pertama, salah satunya adalah Angka Kontak Komunikasi (AKK), yang menunjukkan tingkat pemanfaatan FKTP oleh peserta JKN.

Selain itu, implementasi dari tiga fungsi lainnya, adalah pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) rutin, rujukan sesuai indikasi medis, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.

"Capaian AKK di Cabang Surakarta, tercapai setiap bulannya. Capaian tertinggi diperoleh Kabupaten Karanganyar dengan capaian sebesar 171,40 permil termasuk pelayanan kontak tidak langsung," tambahnya.

Dari hasil monitoring evaluasi, 99,47 persen layanan kontak tidak langsung dilakukan melalui media telekomunikasi Whatsapp, telepon, dan media lainnya yang dicatat oleh FKTP melalui Aplikasi P-Care dan 0,53 persen layanan kontak tidak langsung dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, Rujukan Non Spesialistik (RNS) Cabang Surakarta setiap bulannya, berada di bawah dua persen. Secara umum, seluruh wilayah di Cabang Surakarta telah mencapai target RNS setiap bulannya.

Baca juga: Biaya Membersihkan Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ketentuannya

"FKTP agar memastikan input data RNS dengan Time, Age, Complication, Comorbidity (TACC) sesuai kondisi medis pasien saat dirujuk dan mencatatkan dalam medical record. Serta melakukan upaya terhadap capaian RNS yang melebihi target, sebagai bentuk komitmen perbaikan," ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih mengatakan seluruh fasilitas kesehatan harus mempunyai komitmen pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Program JKN.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved