Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan, Ini Alasannya

Polisi mengungkap alasan Kamaruddin Simanjuntak tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak berstatus tersangka pencemaran nama baik. 

TRIBUNSOLO.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan polisi.

Dimana, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Tidak ditahannya Kamaruddin diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Kagetnya Presiden Jokowi,Saat Tahu Pak Lurah yang Disebut-sebut Politisi & Parpol Ternyata Dirinya

"Saudara KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (16/8/2023).

Ramadhan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," tuturnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjut dia.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Baca juga: Terungkap Peran Pegawai PT KAI Terduga Teroris di Kelompok ISIS, Jadi Pembuat Konten Ajakan Jihad

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved