Berita Nasional
Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Golongan Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Jutaan Per Bulan
Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk PNS di Indonesia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COMĀ - Gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal naik delapan persen.
Hal itu secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk PNS di Indonesia.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Baca juga: Alasan Gibran Sebut Besaran Gaji PNS di Solo Sudah Cukup: Apa-apa di Solo kan Murah
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu.
Tidak hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.
Jokowi lantas melanjutkan, kenaikan diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat."
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," urainya.
Baca juga: PNS di Jawa Timur Sudah Dilarang Pakai Gas Melon LPG 3 Kg, Apakah Berlaku Juga di Solo?
Kini jadi pertanyaan, berapa gaji PNS setelah mendapat kenaikan 8 persen?
Berikut ini perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:
Golongan I
Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664
Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732
Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700
Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488
Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604
Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200
Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312
Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848
Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592
Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000
Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420
Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296
*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.