Berita Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Golongan Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Jutaan Per Bulan

Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk PNS di Indonesia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI PNS mengambil gaji mereka 

TRIBUNSOLO.COMĀ - Gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal naik delapan persen.

Hal itu secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk PNS di Indonesia.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Baca juga: Alasan Gibran Sebut Besaran Gaji PNS di Solo Sudah Cukup: Apa-apa di Solo kan Murah

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu.

Tidak hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

Jokowi lantas melanjutkan, kenaikan diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat."

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," urainya.

Baca juga: PNS di Jawa Timur Sudah Dilarang Pakai Gas Melon LPG 3 Kg, Apakah Berlaku Juga di Solo?

Kini jadi pertanyaan, berapa gaji PNS setelah mendapat kenaikan 8 persen?

Berikut ini perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:

Golongan I

Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664

Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732

Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700

Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488

Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604

Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200

Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312

Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848

Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592

Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000

Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420

Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452

Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296

*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved