Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

PNS di Jawa Timur Sudah Dilarang Pakai Gas Melon LPG 3 Kg, Apakah Berlaku Juga di Solo?

Dia menyebut, pelarangan penggunaan gas LPG 3kg bagi ASN ini, karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/ Septiana Ayu Lestari
Susunan gas 3 kg di toko kelontong milik Sadiman, di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Kamis (4/8/2022).  

TRIBUNSOLO.COM, JEMBER - Terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg di sejumlah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kini dilarang membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Bambang Saputro, Selasa (1/8/2023).

Dia menyebut, pelarangan penggunaan gas LPG 3kg bagi ASN ini, karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. 

Baca juga: Aturan Baru Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai e-KTP, Apakah Bakal Diterapkan di Sragen?

Kebijakan baru ini pun akan ditindaklanjuti.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujar Bambang.

Berdasarkan isi dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember itu, seluruh ASN dilarang mengunakan gas LPG 3 kg tersebut.

"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan gas LPG 3 kg," jelasnya.

Baca juga: Wayang Kertas Wondertex di Pinggir Jalan Sukoharjo Mendunia, Pembelinya dari Myanmar Hingga Cina

Untuk diketahui, warga di wilayah Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan gas LPG kg.

Warga pun sampai rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .

Harga tersebut, Rp 7.000 lebih mahal dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual gas LPG bersubsidi senilai Rp 16.000.

Sementara kebijakan larangan PNS membeli LPG 3kg tampaknya belum berlaku di Solo dan sekitarnya.

Baca juga: Potret Demo Tuntut Pembatalan Kenaikan Harga BBM di Tugu Adipura Klaten : LPG hingga Sayur Jadi Naik

Meski demikian Pemkot Solo pada tahun 2016 sudah mewacanakan soal kebijakan larangan ini.

Wali Kota Solo FX Rudy saat itu  melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Solo menggunakan elpiji bersubidi 3 kilogram (kg).

Dia mewajibkan para PNSmenggunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg.

Alasannya kata FX Hadi Rudyatmo, bahan bakar energi gas melon diperuntukkan bagi masyarakat kategori miskin dan sangat miskin.

Namun di era kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka belum diketahui apakah kebijakan tersebut masih berlanjut atau tidak.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved